ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
1. ETIKA DAN MORALITAS
Etika tidak terlepas
dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus
salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap
kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral
perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi
lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Etika dapat
dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral
dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi
bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.
Dalam dunia kerja,
standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi
lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius
ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi
organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar
etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa
standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika
ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan,
maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai
etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama
pentingnya dengan kentungan perusahaan.
Berkaitan dengan etika
dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja
merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1)
kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6)
energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang
jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang
dituntut agar dikembangkan.
Dalam hal ini,
tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam
melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk
tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri
juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja
Etika dan moral sebuah
istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan
moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua
kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata
ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas
Etika dan moral merupakan
istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai
yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum
bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata
tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan
etika.
a) Dari Segi Pengertian
Etika berasal dari bahasa
Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika
berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu
yang menuntun tindakan kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada
perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu
pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok
tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter
dan pengacara.
Sedangkan moral berasal
dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara
atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian
terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal
ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok
tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan
budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani
kehidupan yang baik.
b) Dari Segi Konsep Nilai
Etika merupakan
serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari
pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut
kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu
tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat.
Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian
masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah
ke bawah.
Sedangakan moral
merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan
menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang
berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika
individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan
dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.
c) Dari segi Sumber Hukum
Dalam etika, sumber yang
menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika
ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima
oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter.
Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh
pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin
tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi
dokter untuk mematuhinya.
Sedangkan moral bersumber
dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang
kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama
halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral
tersebut.
d) Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat
Etika sendiri termasuk
dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan
akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih
bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah
lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran
pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.
Dan untuk pengaplikasian
moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya
ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut,
sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya
. Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan
mana yang salah.
e) Dari Segi Fleksibilitas Hukum
Hukum-hukum pada etika
biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau
kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan
masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk
semua dokter dan rumah sakit manapun.
Namun konsistensi hukum
ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan
perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu
dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.
Berbeda dengan moral yang
cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa
jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya
menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti
aturan budaya dan agama tersebut.
f) Dari Segi Kecenderungan Konflik
Salah satu hal yang cukup
mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang
bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang
secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses
pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral
menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut,
tidak membantah dan penuh sikap hormat.
Namun hal tersebut tidak
berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral.
Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka
penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya. Namun etika
pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta
atau membutuhkannya.
Karena itu, dalam hal ini
individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral
sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang
diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika
sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.
1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran
Berbicara tentang etika
dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang proses
pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya
etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen
(pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau
mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan
bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika
dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di
sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).
1) Etika Dan Moral Peserta Didik
Ada beberapa alasan
mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter)
ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang
yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
a) Dosen adalah orang yang mulia, karena dia
memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan
kepandaiannya itu.
b) Dosen sangat besar jasanya kepada manusia,
karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat
dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah
yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia
ini.
c) Dosen biasanya lebih tua usianya dari
siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena
ilmunya.
Karena begitu besarnya
jasa dosen kepada
manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
A. Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun
tingkah laku.
B. Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang
diberikan dosen baik
di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
C. Menaati dan melaksanakan semua yang
diperintahkan oleh dosen.
D. Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
E. Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
F. Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang
memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
G. Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2) Etika Dan Moral Pendidik
Dosen (pendidik) merupakan salah satu
komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang
berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun
kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap,
tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya
akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses
pembelajaran.
Di samping peran di atas,
masih banyak peran dosen yang
lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan,
yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik
dan mendalam terhadap materi pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator.
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang
memudahkan mahasiswa
dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Sebagai pengelola.
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar
yang memungkinkan mahasiswa
dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola
(manajer) dosen harus
memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan
mengawasi proses pembelajaran.
d. Sebagai demonstrator.
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di
sini adalah peran dosen untuk
mempertunjukkan kepada mahasiswa
segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang
disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.
e. Sebagai pembimbing.
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi
yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan
melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan
berkembang sebagai manusia ideal.
f. Sebagai motivator.
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses
pembelajaran dengan baik.
g. Sebagai evaluator.
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau
informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2. AGAMA DAN MORALITAS
Agama dan moralitas
merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer
agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal
tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari
kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan
tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama
manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era
sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang
sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas
Secara etimologis, dalam
bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi.
Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi
kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan
untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang
agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa
latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati.
Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah
orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci.
Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang
yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh :
masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral
merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang
artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari
suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas itu
tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya
tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain.
Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan
meniadakan satu sama lain.
Ketika berbicara tentang
moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung
nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu
penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas
sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur,
tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama
melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran
agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini
adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Beberapa bulan yang lalu, dunia
berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus
ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat
elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di
daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan
pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk,
karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban
yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang
brutal.
Lantas apakah yang
mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama
manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar
yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut,
dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya
keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan
seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal
Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia,
tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga
menghilangkan nyawa.
Salah satu fungsi dari
agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral
yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan
keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari
segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan
perilaku yang baik.
3. HUKUM DAN MORALITAS
Hukum dan Moralitas itu berbeda. Norma-norma
moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan
yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan
bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai
pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas
Menurut K.Bartens
perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
1. Hukum lebih
dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau
diumumkan) daripada moralitas.
2. Hukum membatasi diri pada
tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
3. Sangsi hukum (dari luar
& dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
4. Hukum didasarkan kehendak
masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .
Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
1. Hukum
memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum
alam.
2. Hukum
bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri
sendiri).
3. Hukum
secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak
dapat dipaksakan.
4. Sangsi
hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) =
menyesal, malu dsb.
5. Hukum
mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia
sebagai manusia.
6. Hukum
tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan
tempat.
3.2 Hubungan
Antara Hukum Dan Moralitas
Dalam konteks pengambilan
keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum
dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak
pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan
hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang
memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut
moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut
hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.
Dalam kehidupan
bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai
agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan
moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup
bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral
bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai
moral yang berlaku di masyarakat.
Hukum berisikan perintah
dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku
baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum,
maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia.
Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian
tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida
patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan
perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan,
hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap
norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar
norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi
moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan
pemerintah. Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan,
(2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau
masyarakat.
4. ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN
Etika sangat penting
dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu
profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang
lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan
berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan
yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sebagai insinyur untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan
social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi
yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum
yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus
dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Comments
Post a Comment