Kode Etik Profesi Insinyur
Kode
Etik Profesi Insinyur
Etika Profesi Engineer
(insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional
dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode
etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi
yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas
baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan
menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang
harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board
for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan
berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang
teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan
reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur
menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun
yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku
ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek
kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima
segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang
berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses
evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan
betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek
keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how
the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan
segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk
korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada, ruang
lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek
internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi
keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah
sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan
program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di
dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara.
Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan
pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan
tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus
selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala
bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air
tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang
penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan
pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme;
maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa
disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur
teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang
memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka
didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap
mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku
Comments
Post a Comment