Kode Etik Profesi Insinyur
Kode Etik Profesi Insinyur
Etika
Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi
dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai
profesional.
3. Mengetahui dan menghormati
adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring
dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang
teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan
reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur
menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun
yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku
ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek
kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima
segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang
berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses
evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan
betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek
keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how
the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan
segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk
korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia
berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam
ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode
etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur
Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945,
seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga
-lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek
korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya
mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa
menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke
generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi
dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah
air tercinta.
Insinyur adalah sebuah
profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena
banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku
Comments
Post a Comment