KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR
Pengertian
Kompetensi Profesi
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), terdiri dari specific
technical issue , specific legal and practice issue, dan enviromental
issue.
- Keterampilan (knowhow), terdiri dari language
and communication, interpersonal skill, dan management
and business skill.
- Sikap kerja (atitude), terdiri dari renponsibility,
liability, accountability, dan integrity.
Landasan Etika Moral
Tanggung jawab utama
dari seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik diatas segalanya.
Insinyur harus memiliki kepekaan dan berupaya untuk menghindari segala
kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah
seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang
dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari teknologi di dalam bidang
keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang insinyur diperoleh secara
teoritis melalui pelatihan, pendidikan formal, riset pustaka atau melalui
penurunan matematis. Komponen pengetahuan yang satu lagi bersifat empiris, yang
diperoleh melalui pengalaman, pencatatan, pengujian dan pengunaan
eksperimental.
Para insinyur
biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari
sebuah tim engineering.
Engineering adalah
sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Para insinyur dituntut untuk
menjunjung standar kejujuran dan integritas yang tinggi. Karena memiliki dampak
langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan, pelayanan oleh insinyur
membutuhkan kejujuran, ketidak-berpihakan, keadilan dan kesamaan, dan harus
didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan
kesejahteraan masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak sesuai standar
perilaku profesional yang menuntut kepatuhan kepada prinsip-prinsip tertinggi
dari perilaku etis.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
Jenis Penyimpangan Etika Profesi
1. Lalai
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.
2. Merusak
sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database
Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut
dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam dengan atasanya dengan merusak database milim perusahaan
1. memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
Jenis Penyimpangan Etika Profesi
1. Lalai
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.

Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.
2. Merusak
sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database
Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut
dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam dengan atasanya dengan merusak database milim perusahaan
Comments
Post a Comment