MAKALA GABUNGAN TIGA MATERI


ETIKA P ROFESI




Description: F:\LOGO UND.jpg



·         LA SIANADI                        17630019









PROGRAMSTUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2020
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam.Hanya dengan rahmat, Karunia, hidayah serta izinNya lah makalah ini dapat selesai tanpa hambatan yang berarti. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga penulis ucapkan kepada Ayah dan Ibunda tercinta yang selalu memberikan support kepada penulis serta Dosen Pembimbing Etika Profesi yang telah banyak membantu.
Makalah Etika Profesi ini membahas tentang Etika Profesional dalam Dunia Teknik Sipil.
Mugkin dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Namun, harapan penulis semoga makalah ini dapat berguna bagi Pembaca . Aamiin. Wassalam.



Bau bau,  05 Januari 2020


Penulis







DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………..
Daftar Isi...............................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN...................................................................................
A.    Latar belakang...........................................................................................
B.     Rumusan masalah.....................................................................................
C.     Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………….
A.    KONSEP ANALISA FILSAFAT DAN ETIKA....................................
B.     ETIKA KEILMUA.................................................................................
C.     ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK.......................................................
D.    KONSEP DASAR PENGADAAN…………………………………….
E.     KODE ETIK PROFESI...........................................................................
F.      KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK……………………
G.    HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUE…………………………………
H.    KONSEP DAN INTEGRITAS INSINYUE…………………………….
I.       KODE ETIK PROFESI INSINYUR……………………………………
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.    KESIMPULAN…………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh profesional konstruksi sehingga banyak merugikan konsumen. Mulai dari kolusi, penipuan serta mutu produk konstruksi yang tidak memenuhi standar. Sebagian besar konsumen merasa tidak puas dengan hasil kinerja para profesional konstruksi.
Hal ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi konstruksi di dunia untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut dibuat beberapa peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan konsumen terhadap hasil produk konstruksi.
Konstruksi merupakan industri yang hasil produksinya digunakan oleh banyak orang. Dimana industri konstruksi sangat berhubungan dengan kepuasan dan keselamatan banyak orang.
B.       Rumusan Masalah
a.    Apa yang dimaksut dengan etika profesi?
b.    Seperti apakah Etika Profesi dalam dunia Teknik Sipil?
c.    Apakah hak dan kewajiban insinyur itu?
d.   Apa yang dimaksud dengan kode etik insinyur?
C.      Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain :
a.       Menjelaskan pengertian kode etik dalam bekerja.
b.      Menjelaskan alasan dibuatnya kode etik  profesi dalam industri konstruksi.
c.       Sebagai syarat kelulusan matakuliah Etika Profesi




BAB II
PEMBAHASAN

A.             KONSEP DAN ANALISA FILSAFAT DAN ETIKA
a.       filsafat
Kata filsafat berasaldari bahasa Yunani “philosophia” dari kata “philos” artinya cinta dan “Sophia” artinya pengetahuan yang bijaksana.
Filsafat mempunyai dua pengertian:
·      Pertama filsafat sebagai produk: mengandung arti filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan, konsep-konsep, teori, sistem aliran yang nerupakan hasil proses berfilsafat.
·      Ke dua filsafat sebagai suatu proses, dalam hal ini filsafat diartikan sebagai bentuk aktivitas berfisafat sebagai proses pemecahan masalah dengan menggunakan cara dan metode tertentu.
Berfilsafat adalah berpikir. dalam hal ini bukan berarti sesuatuyang dikatakan berpikir adalah berfilsafat, karena berfilsafat itu berpikir dengan ciri-ciri tertentu. Ada beberapa ciri berpikir secara kefilsafatan,yaitu
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara radikal.Berpikir secara radikal adalah berpikir sampai ke akar-akarnya. Berpikir sampai ke hakekat. Esensi, atau sampai ke substansi yang dipikirkan
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara universal (umum). Berpikir secara universal adalah berpikir tentanghal-hal serta proses-proses yang bersifat umum.
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara konseptual.Yang dimaksud dengan konsep disini adalah hasil generalisasi dan abstraksi dan pengalaman tentang hal-halserta proses-proses individu.
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara koheren dankonsisten. Koheren artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir logis. Konsisten artinya tidak mengandungkontradiksi
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara sistematik. Yang artinya kebulatan dan sejumlah unsur yang saling berhubungan menurut tata pengaturan untuk mencapaisesuatu maksud atau menunaikan, sesuatu peranan tertentu.
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara komprehensif.Artinya mencakup secara menyeluruh.
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan secara bebas. Filsafat boleh dikatakan merupakan suatu hasil dari pemikiran yang bebas. Bebas dari prasangka-prasangka social, historis,kultural, atau religious.
·      Berpikir secara kefilsafatan dicirikan dengan pemikiranyang bertanggung jawab. Bertanggung jawaban yang palingutama adalah terhadap hati nuraninya
b.    etika (filsafat moral)
Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa Latin yang artinya sama dengan etika
Salah satu cabang filsafat yaitu filsafat moral. Tampaknya filsafat moral tidak begitu lazim terdengar di telinga dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari jarang sekali yang menyebut filsafat moral tetapi etika. Benar, nama lain dari filsafat moral adalah etika. Jadi tidak usah dibingungkan dengan apa perbedaan filsafat moral dengan etika karena perbedaannya hanya terletak pada tulisannya saja.
Etika sebagai bagian dari filsafat, sebagai ilmu etika mencarikebenaran dan sebagai filsafat yang mencari keterangan benar sedalam-dalamnya. ebagai tugas tertentu bagi etika, mencari ukuran baik-buruk  bagi tingkah-laku manusia
Bertens menggolongkan etika menjadi etika deskriptif, etikanormative dan mataetika. Diantara lain :
·      Etika deskriptif. !tika ini melukiskan tingkah laku moral dalamarti luas, misalnya adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan tindakan yang diperbolehkan atautidak diperbolehkan. !tika ini tidak memberikan penilaianterhadap perilaku tertentu, melainkan hanya melukiskan saja
·      Etika normative. Dalam etika ini para ahli etika memberikan penilaian moral terhadap suatu perilaku tertentu. Penilaian ini berdasarkan pada norma-norma. Dengan kata lain, etika inimenentukan baik atau buruknya suaru perilaku.
·      Mataetika, hal ini berbicara sesuatu yang lebih tinggi daripada perilaku etis itu sendiri, yaitu soal “bahasa etis”, bahasa danlogika yang dipergunakan di bidang moral.
c.       hubungan etika dan agama
Bagaimana Hubungan Etika dan Agama
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa etika dan agama adalah dua hal yang tidak harus dipertentangkan. Antara etika dan agama adalah dua hal yang saling membutuhkan, atau dalam bahasa Sudiarja “agama dan etika saling melengkapi satu sama lain”. Agama membutuhkan etika untuk secara kritis melihat tindakan moral yang mungkin tidak rasional. Sedangkan etika sendiri membutuhkan agama agar manusia tidak mengabaikan kepekaan rasa dalam dirinya. Etika menjadi berbahaya ketika memutlakan racio, karena racio bisa merelatifkan segala tindakan moral yang dilihatnya termasuk tindakan moral yang ada pada agama tertentu.
Hubungan Agama dan etika dalam konteks etika Global
Sebuah pertanyaan menarik bagaimana etika Global melihat hubungan Agama dan Etika. Jika melihat konsep yang disampaikan oleh Hans Kung dalam Etic Global. Maka pertama–tama harus ada kesadaran setiap agama, bahwa dalam perbedaan doktrin kita tetap mempunyai persamaan-persamaan etis yang bisa mempersatukan. Untuk mempersatukan persamaan ini, maka etika mempunyai peran sangat penting didalamnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa ketika agama-agama berbeda dalam doktrin, maka etika telah menjadi pemersatu. Perbedaan keyakinan bisa terjadi pada setiap agama, tetapi rasio melalui etika telah menjadi sarana dialog. Tidak dapat disangkal bahwa etika telah mempunyai peran sangat penting dalam mencoba untuk mendialogkan agama-agama.
Contoh:
               (1)          Kita dapat mengatakan bahwa etika, secara filosofis menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan agama-agama, khusunya bagi negara-negara yang majemuk seperti Indonesia. Etika secara rasional membantu kita mampu untuk memahami dan secara kritis melihat tindakan moral agama tertentu. Kita tidak mungkin menggunakan doktrin agama kita untuk melihat dan menganalisis agama tertentu. Sebuah pertanyaan menarik akan muncul, jika sekiranya agama hanya satu apakah dengan demikian etika tidak lagi dibutuhkan? Karena agama tersebut akan menjadi moral yang mutlak dalam kehidupan manusia. Kalau kita tetap memahami bahwa etika hadir untuk secara rasional membantu manusia memahami tindakan moral yang dibuatnya, maka tentu etika tetap menjadi penting dalam kehidupan manusia. Karena etika tidak akan terikat pada apakah agama ada atau tidak etika akan tetap ada dalam hidup manusia selama manusia masih menggunakan akal sehatnya dan racionya dalam kehidupannya. Sekalipun manusia menjadi ateis, etika tetaplah dibutuhkan oleh mereka yang tidak mengenal agama.
               (2)          Karena itu peran etika global dalam konteks agama-agama, sangatlah dibutuhkan. Pun kita menyadari bahwa etika tidak akan dapat menganti peran dari agama. Etika global seperti yang disampaikan oleh Hans Kung bahwa dia tidak akan pernah menggantikan Taurat, Khotbah di Bukit, Alquran, Bhagavadgita, Wacana dari Buddha atau para ungkapan Konfusius. Etika global hanya mencoba mencari titik temu diantara agama-agamadalam nilai-nilai tertentu dengan menggunakan pendekatan etika. Dengan demikian keterhubungan etika dan agama dalam etika global sangat nampak dalam pencarian nilai bersama dengan menggunakan nilai yang logis dan dapat diterima oleh semua manusia.
B.        ETIKA KEILMUAN
Etika  berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain lain atau dari satu generasi ke generasih yang lain.
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut  kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan  bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia  dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan  ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan  maka akan terjadi bencana  besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
·      Etika secara umum dapat dibagi menjad
o   Secara umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusian bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
o   secara khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujut Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia

a.    penalaran dan logika 
Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.

Contoh :suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.

Contoh :suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)
b.    etika ilmu pengetahuan atau etika keilmuan
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Contoh :Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.

§  Problematika Etika dan Tanggungjawab Ilmu Pengetahuan
Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya diluar  ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun demikian jelaslah kiranya bahwa kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan sekali-kali tidak sama dengan ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu pengetahuan , dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas.
Patutlah kita menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini. Bila kata “kebebasan” dipakai, yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan untuk   memilih dan kemampuan atau hak subjek bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan.Tanggungjawab etis, merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan.
Dalam kaitan hal ini terjadi keharusan untuk memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan pada generasi mendatang, dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.Tanggungjawab etis ini bukanlah berkehendak mencampuri atau bahkan “menghancurkan” otonomi ilmu pengetahuan, tetapi bahkan dapat sebagai umpan balik bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, yang sekaligus akan memperkokoh eksistensi manusia.
Pada prinsipnya ilmu pengetahuan tidak dapat dan tidak perlu di cegah perkembangannya, karena sudah jamaknya manusia ingin lebih baik, lebih nyaman, lebih lama dalam menikmati hidupnya. Apalagi kalau melihat kenyataan bahwa manusia sekaranghidup dalam kondisi sosio-tekhnik yang semakin kompleks. Khususnya ilmu pengetahuan – berbentuk tekhnologi – pada masa sekarang tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan manusia, tetapi sudah sampai ketaraf memenuhi keinginan manusia. Sehingga seolah-olah sekarang ini tekhnologilah yang menguasai manusia bukan sebalikny.
Terkait dengan keterbukaan yang disebutkan diatas, maka etika hanya menyebut peraturan-peraturan yang tidak pernah berubah, melainkan secara kritis mengajukan pertanyaan, bagaimana manusia bertanggungjawab terhadap hasil-hasil tekhnologi moderen dan rekayasanya. Etika semacam itu tentu saja harus membuktikan kemampuannya menyelesaikan masalah manusia konkret. Tidak lagi sekedar memberikan isyarat dan pedoman umum, melainkan langsung melibatkan diri dalam peristiwa aktual dan factual manusia, sehingga terjadi hubungan timbale balik dengan apa yang sebenarnya terjadi.Etika seperti itu berdasarkan “interaksi” antara keadaan etika sendiri dengan masalah-masalah yang mem-“bumi”.

C.        ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.

1.         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.         Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

a.    etika dan moralitas

Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.

Contoh : Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja

b.    agama dan moralitas

Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.

Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.

Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci,

contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.

PROBLEM ETIKA KEILMUAN
      Peranan  moral akan sangat kentara ketika perkembangan ilmu terjadi pada saat tahap peralihan dari kontemplasike tahapmanipulasi. Pada tahap kontemplasi, masalah moral berkaitan dengan metafisik keilmuan, sedangkan pada tahap manipulasi masalah moral barkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah itu sendiri. Dengan kata lain ketika ilmu dihadapkan pada kenyataan, maka yang dibicarakan adakah tentang aksiologi keilmuan.
 Analisis perkembangan selanjutnya dengan apa yang sudah terjadi, kelompok yang mengedepankan nilai moral mengkhawatrirkan terjadinya de-humanisasi, di manah martabat manusia menjadi lebih rendah, manusia akan dijadikan obyek aplikasi teknologi kelimuan. Hal ini berkaitan peristiwa yang terjadi selamah ini yaitu :
v  Secara faktual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang dibuktikan dengan adanya Perang dunia II.
v  Ilmu telah berkembang dengan pesat dan sangat esoterik (hanya diketahui oleh orang-orang tentu saja) sehingga kaum ilmuwan lebih mengetahui ekses-ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalah gunaan.
v   Ilmu telah berkembang sedemikian rupa dimana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaannya yang paling hakiki seperti pada revolusi genetika dan teknik perubahan sosial. 
Persoalan baru yang muncul saat menerapkan nilai moral ialah konflik yang menimbulkan dilema nurani mana yang baik, benar, yang mana yang tidak dan mana yang selayaknya.disinilah,etika memainkan peranannya, etika berkaitan dengan “apa yang seharusnya” atau terkait dengan apa yang baik dan tidak baik untuk kita lakukan serta apa yang salah dan apa yang benar. Menurut J.Osdar, oleh filus Yunani kuno, Aristoteles, kata etika dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata moral punya arti sama dengan kosakata etika. Kata moral berasal dari bahasa Latin, yakni mos (jamaknya mores). Artinya kebiasaan, adat. Di sini kata moral dan etika punya arti sama.
Dari pemahaman tersebut, maka etika menjadi acuan atau panduan bagi ilmu dalam realisasi pengembangannya. Untuk mengatasi konflik batin dikemukakan teori-teori etika yang bermaksud untuk menyediakan konsistensi dan koheren dalam mengambil keputusan–keputusan moral. Teori–teori etika tersebut adalah :
1. Konsekuensialisme. Teori ini menjawab “apa yang harus kita lakukan”, dengan memandang konsekuensi dari bebagai jawaban. Ini berarti bahwa yang harus dianggap etis adalah konsekuensi yang membawa paling banyak hal yang menguntungkan, melebihi segala hal merugikan, atau yang mengakibatkan kebaikan terbesar bagi jumlah orang terbesar. Manfaat paling besar daru teori ini adalah bahwa teori ini sangat memperhatikan dampak aktual sebuah keputusan tertentu dan memperhatikan bagaimana orang terpengaruh. Kelemahan dari teori ini bahwa lingkungan tidak menyediakan standar untuk mengukur hasilnya.

2. Deontologi, berasal dari kata Yunani deon yang berarti “kewajiban”. Teori ini menganut bahwa kewajiban dalam menentukan apakah tindakannya bersifat etis atau tidak, dijawab dengan kewajiban-kewajiban moral. Suatu perbuatan bersifat etis, bila memenuhi kewajiban atau berpegang pada tanggungjawab, Jadi yang paling penting adalah kewajiban-kewajiban atau aturan-aturan, karena hanya dengan memperhatikan segi-segi moralitas ini dipastikan tidak akan menyalahkan moral. Manfaat paling besar yang dibawakan oleh etika deontologis adalah kejelasan dan kepastian. Problem terbesar adalah bahwa deontologi tidak peka terhadap konsekuensi-konsekuensi perbuatan. Dengan hanya berfokus pada kewajiban, barangkali orang tidak melihat beberapa aspek penting sebuah problem.

3. Etika Hak. Teori ini memandang dengan menentukan hak dan tuntutan moral yang ada didalamnya, selanjutnya dilema-dilema ini dipecahkan dengan hirarkhi hak. Yang penting dalam hal ini adalah tuntutan moral seseorang yaitu haknya ditanggapi dengan sungguh-sungguh. Teori hak ini pantas dihargai terutama karena terkanannya pada nilai moral seorang manusia dan tuntutan moralnya dalam suatu situasi konflik etis. Selain itu teori ini juga menjelaskan bagiaman konflik hak antar individu. Teori ini menempatkan hak individu dalam pusat perhatian yang menerangkan bagaimana memecahklan konflik hak yang bisa timbul.
4. Intuisionisme, teori ini berusaha memecahkan dilema-dilema etis dengan berpijak pada intuisi, yaitu kemungkinan yang dimiliki seseorang untuk mengetahui secara langsung apakah sesuatu baik atau buruk. Dengan demikian seorang intuisionis mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk berdasarkan perasaan moralnya, bukan berdasarkan situasi, kewajiban atau hak. Dengan intuisi kita dapat meramalkan kemungkinan-kemunginan yang terjadi tetapi kita tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena kita tidak dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan.

§  Problematika Etika dan Tanggungjawab Ilmu Pengetahuan
Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya diluar  ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun demikian jelaslah kiranya bahwa kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan sekali-kali tidak sama dengan ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu pengetahuan , dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas.
Patutlah kita menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini. Bila kata “kebebasan” dipakai, yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan untuk   memilih dan kemampuan atau hak subjek bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan.Tanggungjawab etis, merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan.
Dalam kaitan hal ini terjadi keharusan untuk memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan pada generasi mendatang, dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.Tanggungjawab etis ini bukanlah berkehendak mencampuri atau bahkan “menghancurkan” otonomi ilmu pengetahuan, tetapi bahkan dapat sebagai umpan balik bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, yang sekaligus akan memperkokoh eksistensi manusia.
Pada prinsipnya ilmu pengetahuan tidak dapat dan tidak perlu di cegah perkembangannya, karena sudah jamaknya manusia ingin lebih baik, lebih nyaman, lebih lama dalam menikmati hidupnya. Apalagi kalau melihat kenyataan bahwa manusia sekaranghidup dalam kondisi sosio-tekhnik yang semakin kompleks. Khususnya ilmu pengetahuan – berbentuk tekhnologi – pada masa sekarang tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan manusia, tetapi sudah sampai ketaraf memenuhi keinginan manusia. Sehingga seolah-olah sekarang ini tekhnologilah yang menguasai manusia bukan sebalikny.
Terkait dengan keterbukaan yang disebutkan diatas, maka etika hanya menyebut peraturan-peraturan yang tidak pernah berubah, melainkan secara kritis mengajukan pertanyaan, bagaimana manusia bertanggungjawab terhadap hasil-hasil tekhnologi moderen dan rekayasanya. Etika semacam itu tentu saja harus membuktikan kemampuannya menyelesaikan masalah manusia konkret. Tidak lagi sekedar memberikan isyarat dan pedoman umum, melainkan langsung melibatkan diri dalam peristiwa aktual dan factual manusia, sehingga terjadi hubungan timbale balik dengan apa yang sebenarnya terjadi.Etika seperti itu berdasarkan “interaksi” antara keadaan etika sendiri dengan masalah-masalah yang mem-“bumi”.

 

A.        KONSEP DASAR PENGADAAN

Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
1. Bersangkutan dengan profesi
2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

 

a.    Syarat-syarat Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

b.     Sikap dan Ciri – ciri Profesionalisme
·      Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi
·      Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·      Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c.       pengembangan profesionalisme
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
·         Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
·         Memberikan ksempatan  kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
·         Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
·         Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
·         Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.

B.        Kode Etik Profesi

a.    Pengertian Etika Profesi Engineering

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 

·         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan

·         Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social)

·         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

b.    Tanggung jawab profesi

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:

  • Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  • Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  • Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  • Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
c.    kode etik seorang insinyur yang professional
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  • Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  • Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  • Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  • Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  • Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  • Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Contoh:

nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku

 

C.        KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

a.    Konsep Kepentingan Publik

Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.

Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.

Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:

·           Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.

·           Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.

·           Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.

·           Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.

·           Tempat pembuangan sampah.

·           Cagar alam dan cagar budaya.

·           Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

Contoh kasus:
misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat.

Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.

D.        HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan/membuat/menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan/perundangan yang berlaku. Kewajiban  adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku.
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia.
a.    Tanggung Jawab Profesional
Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi engineering harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.
Contoh: rahasia info medis pasien, info klien hukun, desain produk perusahaan.
Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.
Tingkat kerahasiaan sebuah informasi juga tergantung karakter bisnis/kegiatan satu perusahaan atau lembaga.
Contoh: Industri Pertahanan milik pemerintah lebih ketat daripada Industri Consumer Good.
Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan baru di bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur  membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.  Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.
b.    Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
Contoh: Insinyur yang bertanggungjawab dalam pembangunan jaringan Perusahaan memiliki saham pada salah satu perusahaan supplier.
Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
·      Konflik kepentingan aktual yang mengkompromikan penilaian engineering dan objektif
·      Konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
·      Konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.
c.   Etika Lingkungan
Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.  Salah  satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
Prinsip dasar kode etik engineering profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.
d.   Hak – Hak Profesional
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memiliki banyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.
Contoh: Seorang insinyur menolak untuk memalsukan hasil pengujian tentang sebuah produk. Hak ini seringkali tidak bisa dipahami oleh Perusahaan, sehingga tidak diakomodasi dan dianggap sebagai pembangkangan.
Ada pula hak-hak yang sebenarnya tidak terlepas dari Hak-Hak sebagai individu seorang individu, yaitu :
·         Hak privasi
·         Hak untuk berserikat atau terlibat kegiatan diluar pekerjaan
·         Hak mengajukan keberatan thd kebijakan perusanaan tanpa merasa takut diancam
·         Hak untuk protes

E.       KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR

a.    Pengertian Kompetensi Profesi
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
·         Pengetahuan (knowledge), terdiri dari specific technical issue , specific legal and practice issue, dan enviromental issue.
·         Keterampilan (knowhow), terdiri dari language and communication, interpersonal skill, dan management and business skill.
·         Sikap kerja (atitude), terdiri dari renponsibility, liability, accountability, dan integrity.
b.      Landasan Etika Moral
Tanggung jawab utama dari seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik diatas segalanya. Insinyur harus memiliki kepekaan dan berupaya untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari teknologi di dalam bidang keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang insinyur diperoleh secara teoritis melalui pelatihan, pendidikan formal, riset pustaka atau melalui penurunan matematis. Komponen pengetahuan yang satu lagi bersifat empiris, yang diperoleh melalui pengalaman, pencatatan, pengujian dan pengunaan eksperimental.
Para insinyur biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering.
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Para insinyur dituntut untuk menjunjung standar kejujuran dan integritas yang tinggi. Karena memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan, pelayanan oleh insinyur membutuhkan kejujuran, ketidak-berpihakan, keadilan dan kesamaan, dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak sesuai standar perilaku profesional yang menuntut kepatuhan kepada prinsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
·         memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
·         merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
·         mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
c.    Jenis Penyimpangan Etika Profesi
-          Lalai
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir  tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.
-       Merusak
          sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.
          Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam  dengan atasanya  dengan  merusak database milim perusahaa

F.         Kode Etik Profesi Insinyur

a.    Pengertian Etika Profesi Engineer

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.

·         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan

·         Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

·         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

b.    Tanggung jawab Profesi
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
·            Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
·            Menjaga kompetensi sebagai profesional.
·            Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
·            Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
·           Mengutamakan keluhuran budi.
·           Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·           Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·           Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
c.       Sikap seorang Insinyur
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu
·         Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
·         Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
·         Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
·         Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
·         Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
·         Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
·         Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Kata filsafat berasaldari bahasa Yunani “philosophia” dari kata “philos” artinya cinta dan “Sophia” artinya pengetahuan yang bijaksana.

Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa Latin yang artinya sama dengan etika
Salah satu cabang filsafat yaitu filsafat moral. Tampaknya filsafat moral tidak begitu lazim terdengar di telinga dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari jarang sekali yang menyebut filsafat moral tetapi etika. Benar, nama lain dari filsafat moral adalah etika. Jadi tidak usah dibingungkan dengan apa perbedaan filsafat moral dengan etika karena perbedaannya hanya terletak pada tulisannya saja.
Begitu banyak hal penting yang harus di perhatikan dalam Etika pada suatu pekerjaan terutama dalam bidang teknik sipil itu sendiri kode etik profesi salah satu contoh bagian dari etika profesi.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA







Comments