MAKALA GABUNGAN TIGA MATERI
ETIKA P ROFESI

·
LA SIANADI 17630019
PROGRAMSTUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam.Hanya dengan rahmat, Karunia,
hidayah serta izinNya lah makalah ini dapat selesai tanpa hambatan yang
berarti. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga penulis ucapkan kepada
Ayah dan Ibunda tercinta yang selalu memberikan support kepada penulis serta
Dosen Pembimbing Etika Profesi yang telah banyak membantu.
Makalah
Etika Profesi ini membahas tentang Etika Profesional dalam Dunia Teknik Sipil.
Mugkin
dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Namun, harapan penulis
semoga makalah ini dapat berguna bagi Pembaca . Aamiin. Wassalam.
Bau bau, 05 Januari 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………..
Daftar
Isi...............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................
A. Latar belakang...........................................................................................
B. Rumusan
masalah.....................................................................................
C. Tujuan......................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………….
A. KONSEP ANALISA FILSAFAT DAN ETIKA....................................
B. ETIKA KEILMUA.................................................................................
C. ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK.......................................................
D. KONSEP DASAR PENGADAAN…………………………………….
E. KODE ETIK PROFESI...........................................................................
F. KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN
PUBLIK……………………
G. HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUE…………………………………
H. KONSEP DAN INTEGRITAS
INSINYUE…………………………….
I. KODE ETIK PROFESI
INSINYUR……………………………………
BAB III
PENUTUP.............................................................................................
A. KESIMPULAN…………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh profesional konstruksi sehingga banyak
merugikan konsumen. Mulai dari kolusi, penipuan serta mutu produk konstruksi
yang tidak memenuhi standar. Sebagian besar konsumen merasa tidak puas dengan
hasil kinerja para profesional konstruksi.
Hal ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi
konstruksi di dunia untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut
dibuat beberapa peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan
konsumen terhadap hasil produk konstruksi.
Konstruksi merupakan industri yang hasil produksinya
digunakan oleh banyak orang. Dimana industri konstruksi sangat berhubungan
dengan kepuasan dan keselamatan banyak orang.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa yang dimaksut dengan etika
profesi?
b. Seperti apakah Etika Profesi dalam
dunia Teknik Sipil?
c. Apakah hak dan kewajiban insinyur
itu?
d. Apa yang dimaksud dengan kode etik
insinyur?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara
lain :
a.
Menjelaskan
pengertian kode etik dalam bekerja.
b.
Menjelaskan
alasan dibuatnya kode etik profesi dalam industri konstruksi.
c.
Sebagai
syarat kelulusan matakuliah Etika Profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP DAN ANALISA
FILSAFAT DAN ETIKA
a.
filsafat
Kata filsafat berasaldari bahasa Yunani
“philosophia” dari kata “philos” artinya cinta dan “Sophia” artinya pengetahuan
yang bijaksana.
Filsafat mempunyai dua pengertian:
· Pertama filsafat
sebagai produk: mengandung arti filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan,
konsep-konsep, teori, sistem aliran yang nerupakan hasil proses berfilsafat.
· Ke dua filsafat
sebagai suatu proses, dalam hal ini filsafat diartikan sebagai bentuk aktivitas
berfisafat sebagai proses pemecahan masalah dengan menggunakan cara dan metode
tertentu.
Berfilsafat
adalah berpikir. dalam hal ini bukan berarti
sesuatuyang dikatakan berpikir adalah
berfilsafat, karena berfilsafat itu berpikir dengan ciri-ciri tertentu.
Ada beberapa ciri berpikir secara kefilsafatan,yaitu
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara radikal.Berpikir secara radikal
adalah berpikir sampai ke akar-akarnya. Berpikir sampai ke hakekat.
Esensi, atau sampai ke substansi yang dipikirkan
· Berpikir secara
kefilsafatan dicirikan secara universal
(umum). Berpikir secara universal adalah berpikir tentanghal-hal serta
proses-proses yang bersifat umum.
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara konseptual.Yang dimaksud dengan
konsep disini adalah hasil generalisasi dan abstraksi
dan pengalaman tentang hal-halserta proses-proses individu.
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara koheren dankonsisten. Koheren
artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir logis. Konsisten artinya tidak
mengandungkontradiksi
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara sistematik. Yang artinya kebulatan dan sejumlah unsur yang saling berhubungan
menurut tata pengaturan untuk mencapaisesuatu maksud atau menunaikan, sesuatu
peranan tertentu.
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara komprehensif.Artinya mencakup
secara menyeluruh.
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan secara bebas. Filsafat boleh dikatakan
merupakan suatu hasil dari pemikiran yang bebas. Bebas dari prasangka-prasangka
social, historis,kultural, atau religious.
· Berpikir
secara kefilsafatan dicirikan dengan pemikiranyang bertanggung jawab. Bertanggung jawaban
yang palingutama adalah terhadap hati nuraninya
b.
etika (filsafat moral)
Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa
Latin yang artinya sama dengan etika
Salah satu cabang filsafat yaitu filsafat
moral. Tampaknya filsafat moral tidak begitu lazim terdengar di telinga
dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari jarang sekali yang menyebut filsafat
moral tetapi etika. Benar, nama lain dari filsafat moral adalah etika.
Jadi tidak usah dibingungkan dengan apa perbedaan filsafat moral dengan etika
karena perbedaannya hanya terletak pada tulisannya saja.
Etika sebagai bagian dari
filsafat, sebagai ilmu etika mencarikebenaran dan sebagai
filsafat yang mencari keterangan benar sedalam-dalamnya. ebagai tugas tertentu
bagi etika, mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah-laku manusia
Bertens menggolongkan
etika menjadi etika deskriptif, etikanormative dan mataetika. Diantara lain :
· Etika deskriptif.
!tika ini melukiskan tingkah laku moral dalamarti luas, misalnya adat
kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan tindakan
yang diperbolehkan atautidak diperbolehkan.
!tika ini tidak memberikan penilaianterhadap perilaku tertentu,
melainkan hanya melukiskan saja
· Etika
normative. Dalam etika ini para ahli etika memberikan penilaian moral
terhadap suatu perilaku tertentu. Penilaian ini berdasarkan pada
norma-norma. Dengan kata lain, etika inimenentukan baik atau buruknya suaru
perilaku.
· Mataetika,
hal ini berbicara sesuatu yang lebih tinggi daripada perilaku etis
itu sendiri, yaitu soal “bahasa etis”, bahasa danlogika yang dipergunakan di
bidang moral.
c. hubungan etika dan
agama
Bagaimana Hubungan
Etika dan Agama
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya, bahwa etika dan agama adalah dua hal yang tidak harus
dipertentangkan. Antara etika dan agama adalah dua hal yang saling membutuhkan,
atau dalam bahasa Sudiarja “agama dan etika saling melengkapi satu sama lain”.
Agama membutuhkan etika untuk secara kritis melihat tindakan moral yang mungkin
tidak rasional. Sedangkan etika sendiri membutuhkan agama agar manusia tidak
mengabaikan kepekaan rasa dalam dirinya. Etika menjadi berbahaya ketika
memutlakan racio, karena racio bisa merelatifkan segala tindakan moral yang
dilihatnya termasuk tindakan moral yang ada pada agama tertentu.
Hubungan Agama dan etika dalam konteks etika Global
Sebuah pertanyaan menarik bagaimana etika Global melihat
hubungan Agama dan Etika. Jika melihat konsep yang disampaikan oleh Hans Kung
dalam Etic Global. Maka pertama–tama harus ada kesadaran setiap agama, bahwa
dalam perbedaan doktrin kita tetap mempunyai persamaan-persamaan etis yang bisa
mempersatukan. Untuk mempersatukan persamaan ini, maka etika mempunyai peran
sangat penting didalamnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa ketika agama-agama
berbeda dalam doktrin, maka etika telah menjadi pemersatu. Perbedaan keyakinan
bisa terjadi pada setiap agama, tetapi rasio melalui etika telah menjadi sarana
dialog. Tidak dapat disangkal bahwa etika telah mempunyai peran sangat penting
dalam mencoba untuk mendialogkan agama-agama.
Contoh:
(1)
Kita dapat mengatakan bahwa etika, secara filosofis menjadi hal
yang sangat penting dalam kehidupan agama-agama, khusunya bagi negara-negara
yang majemuk seperti Indonesia. Etika secara rasional membantu kita mampu untuk
memahami dan secara kritis melihat tindakan moral agama tertentu. Kita tidak
mungkin menggunakan doktrin agama kita untuk melihat dan menganalisis agama
tertentu. Sebuah pertanyaan menarik akan muncul, jika sekiranya agama hanya
satu apakah dengan demikian etika tidak lagi dibutuhkan? Karena agama tersebut
akan menjadi moral yang mutlak dalam kehidupan manusia. Kalau kita tetap
memahami bahwa etika hadir untuk secara rasional membantu manusia memahami
tindakan moral yang dibuatnya, maka tentu etika tetap menjadi penting dalam
kehidupan manusia. Karena etika tidak akan terikat pada apakah agama ada atau
tidak etika akan tetap ada dalam hidup manusia selama manusia masih menggunakan
akal sehatnya dan racionya dalam kehidupannya. Sekalipun manusia menjadi ateis,
etika tetaplah dibutuhkan oleh mereka yang tidak mengenal agama.
(2)
Karena itu peran etika global dalam konteks agama-agama,
sangatlah dibutuhkan. Pun kita menyadari bahwa etika tidak akan dapat menganti
peran dari agama. Etika global seperti yang disampaikan oleh Hans Kung bahwa
dia tidak akan pernah menggantikan Taurat, Khotbah di Bukit, Alquran,
Bhagavadgita, Wacana dari Buddha atau para ungkapan Konfusius. Etika global
hanya mencoba mencari titik temu diantara agama-agamadalam nilai-nilai tertentu
dengan menggunakan pendekatan etika. Dengan demikian keterhubungan etika dan
agama dalam etika global sangat nampak dalam pencarian nilai bersama dengan
menggunakan nilai yang logis dan dapat diterima oleh semua manusia.
B.
ETIKA KEILMUAN
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti
adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain lain atau dari satu generasi ke
generasih yang lain.
Penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari
dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini
menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu
sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem
dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan
kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu
bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan sebaliknya untuk
menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Beberapa
problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan
oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan ilmu bioteknologi,
perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang
menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati
hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir
karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi
bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa
genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti
diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk
menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik
maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang
bebas lagi.
Tanggung jawab ini
juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan
teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan
manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan
teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti
yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak
layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Tugas terpenting ilmu
pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat
sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan
dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga
merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh
kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan
lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah
Swt.
· Etika secara umum dapat dibagi menjad
o Secara umum, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusian bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan
dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
o secara khusus, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa berwujud Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari
oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujut Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang
kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia
a.
penalaran dan logika
Berbeda dengan
pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan.
Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui
bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu.
Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski
menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah
diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut,
dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B,
ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal.
Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran
deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika
diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata
benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat
dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara
etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir
adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan
adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang
dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara
penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur
tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa.
Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah
terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan,
kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari
premis-premis yang ada.
Contoh :suatu pemikiran
induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai
mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi
dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran
induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang
mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.
Contoh :suatu pemikiran
deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola
berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis
mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis
minor)
Jadi si Patma mempunyai mata
(Kesimpulan)
b.
etika
ilmu pengetahuan atau etika keilmuan
Etika keilmuan
merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat
dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu
pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan
prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari
perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu
mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif
menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan
apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan
apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam
etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati
nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik
(kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang
dihubungkan dengan perilaku manusia.
Contoh :Nilai dan norma yang
harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang
dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia
berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang
telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama
dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma
moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis,
begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.
§ Problematika Etika dan
Tanggungjawab Ilmu Pengetahuan
Kenyataan bahwa ilmu
pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya diluar
ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa
ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun demikian jelaslah kiranya bahwa
kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan sekali-kali tidak sama dengan
ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh
terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu pengetahuan , dapat
diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya
bebas.
Patutlah kita
menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini. Bila kata “kebebasan” dipakai,
yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan untuk memilih dan kemampuan atau hak subjek
bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada
penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam
kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia
berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan.Tanggungjawab etis, merupakan hal
yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan.
Dalam kaitan hal ini terjadi
keharusan untuk memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga
keseimbangan ekosistem, bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan
pada generasi mendatang, dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu
pengetahuan adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan
untuk menghancurkan eksistensi manusia.Tanggungjawab etis ini bukanlah
berkehendak mencampuri atau bahkan “menghancurkan” otonomi ilmu pengetahuan,
tetapi bahkan dapat sebagai umpan balik bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu
sendiri, yang sekaligus akan memperkokoh eksistensi manusia.
Pada prinsipnya ilmu
pengetahuan tidak dapat dan tidak perlu di cegah perkembangannya, karena sudah
jamaknya manusia ingin lebih baik, lebih nyaman, lebih lama dalam menikmati
hidupnya. Apalagi kalau melihat kenyataan bahwa manusia sekaranghidup dalam
kondisi sosio-tekhnik yang semakin kompleks. Khususnya ilmu pengetahuan –
berbentuk tekhnologi – pada masa sekarang tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan
manusia, tetapi sudah sampai ketaraf memenuhi keinginan manusia. Sehingga
seolah-olah sekarang ini tekhnologilah yang menguasai manusia bukan sebalikny.
Terkait dengan
keterbukaan yang disebutkan diatas, maka etika hanya menyebut
peraturan-peraturan yang tidak pernah berubah, melainkan secara kritis
mengajukan pertanyaan, bagaimana manusia bertanggungjawab terhadap hasil-hasil
tekhnologi moderen dan rekayasanya. Etika semacam itu tentu saja harus
membuktikan kemampuannya menyelesaikan masalah manusia konkret. Tidak lagi sekedar
memberikan isyarat dan pedoman umum, melainkan langsung melibatkan diri dalam
peristiwa aktual dan factual manusia, sehingga terjadi hubungan timbale balik
dengan apa yang sebenarnya terjadi.Etika seperti itu berdasarkan “interaksi”
antara keadaan etika sendiri dengan masalah-masalah yang mem-“bumi”.
C.
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
Sebagai insinyur untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
a. etika dan moralitas
Etika tidak
terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang
berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika
dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi
etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang
tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat
yang berlaku.
Contoh : Dalam hal ini, tanggungjawab
merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan
pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab
seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok
atau organisasi dimana dia bekerja
b. agama dan moralitas
Agama dan
moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran
populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua
hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita?
Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama
terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik
hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan
Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui
bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
Istilah lain
tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal
dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan
hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau
ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu
yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang
ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang
dianggap suci,
contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
PROBLEM ETIKA KEILMUAN
Peranan moral akan sangat kentara ketika perkembangan
ilmu terjadi pada saat tahap peralihan dari kontemplasike tahapmanipulasi. Pada
tahap kontemplasi, masalah moral berkaitan dengan metafisik keilmuan, sedangkan
pada tahap manipulasi masalah moral barkaitan dengan cara penggunaan
pengetahuan ilmiah itu sendiri. Dengan kata lain ketika ilmu dihadapkan pada
kenyataan, maka yang dibicarakan adakah tentang aksiologi keilmuan.
Analisis perkembangan selanjutnya dengan apa
yang sudah terjadi, kelompok yang mengedepankan nilai moral mengkhawatrirkan
terjadinya de-humanisasi, di manah martabat manusia menjadi lebih rendah,
manusia akan dijadikan obyek aplikasi teknologi kelimuan. Hal ini berkaitan
peristiwa yang terjadi selamah ini yaitu :
v Secara faktual telah
dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang dibuktikan dengan adanya
Perang dunia II.
v Ilmu telah berkembang
dengan pesat dan sangat esoterik (hanya diketahui oleh orang-orang tentu saja)
sehingga kaum ilmuwan lebih mengetahui ekses-ekses yang mungkin terjadi bila
terjadi penyalah gunaan.
v Ilmu telah berkembang sedemikian rupa dimana
terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaannya yang
paling hakiki seperti pada revolusi genetika dan teknik perubahan sosial.
Persoalan baru yang muncul saat menerapkan
nilai moral ialah konflik yang menimbulkan dilema nurani mana yang baik, benar,
yang mana yang tidak dan mana yang selayaknya.disinilah,etika memainkan
peranannya, etika berkaitan dengan “apa yang seharusnya” atau terkait dengan
apa yang baik dan tidak baik untuk kita lakukan serta apa yang salah dan apa
yang benar. Menurut J.Osdar, oleh filus Yunani kuno, Aristoteles, kata etika
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata moral punya arti sama dengan
kosakata etika. Kata moral berasal dari bahasa Latin, yakni mos (jamaknya
mores). Artinya kebiasaan, adat. Di sini kata moral dan etika punya arti sama.
Dari pemahaman tersebut, maka etika menjadi
acuan atau panduan bagi ilmu dalam realisasi pengembangannya. Untuk mengatasi
konflik batin dikemukakan teori-teori etika yang bermaksud untuk menyediakan
konsistensi dan koheren dalam mengambil keputusan–keputusan moral. Teori–teori
etika tersebut adalah :
1. Konsekuensialisme. Teori ini menjawab “apa yang harus kita
lakukan”, dengan memandang konsekuensi dari bebagai jawaban. Ini berarti bahwa
yang harus dianggap etis adalah konsekuensi yang membawa paling banyak hal yang
menguntungkan, melebihi segala hal merugikan, atau yang mengakibatkan kebaikan
terbesar bagi jumlah orang terbesar. Manfaat paling besar daru teori ini adalah
bahwa teori ini sangat memperhatikan dampak aktual sebuah keputusan tertentu
dan memperhatikan bagaimana orang terpengaruh. Kelemahan dari teori ini bahwa
lingkungan tidak menyediakan standar untuk mengukur hasilnya.
2. Deontologi, berasal dari kata Yunani deon yang berarti
“kewajiban”. Teori ini menganut bahwa kewajiban dalam menentukan apakah
tindakannya bersifat etis atau tidak, dijawab dengan kewajiban-kewajiban moral.
Suatu perbuatan bersifat etis, bila memenuhi kewajiban atau berpegang pada
tanggungjawab, Jadi yang paling penting adalah kewajiban-kewajiban atau
aturan-aturan, karena hanya dengan memperhatikan segi-segi moralitas ini
dipastikan tidak akan menyalahkan moral. Manfaat paling besar yang dibawakan
oleh etika deontologis adalah kejelasan dan kepastian. Problem terbesar adalah
bahwa deontologi tidak peka terhadap konsekuensi-konsekuensi perbuatan. Dengan
hanya berfokus pada kewajiban, barangkali orang tidak melihat beberapa aspek
penting sebuah problem.
3. Etika Hak. Teori ini memandang dengan menentukan hak dan
tuntutan moral yang ada didalamnya, selanjutnya dilema-dilema ini dipecahkan
dengan hirarkhi hak. Yang penting dalam hal ini adalah tuntutan moral seseorang
yaitu haknya ditanggapi dengan sungguh-sungguh. Teori hak ini pantas dihargai
terutama karena terkanannya pada nilai moral seorang manusia dan tuntutan
moralnya dalam suatu situasi konflik etis. Selain itu teori ini juga
menjelaskan bagiaman konflik hak antar individu. Teori ini menempatkan hak
individu dalam pusat perhatian yang menerangkan bagaimana memecahklan konflik
hak yang bisa timbul.
4. Intuisionisme, teori ini berusaha memecahkan dilema-dilema
etis dengan berpijak pada intuisi, yaitu kemungkinan yang dimiliki seseorang
untuk mengetahui secara langsung apakah sesuatu baik atau buruk. Dengan
demikian seorang intuisionis mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk
berdasarkan perasaan moralnya, bukan berdasarkan situasi, kewajiban atau hak.
Dengan intuisi kita dapat meramalkan kemungkinan-kemunginan yang terjadi tetapi
kita tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena kita tidak
dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan.
§
Problematika Etika dan Tanggungjawab Ilmu Pengetahuan
Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh
nilai-nilai yang letaknya diluar ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga
dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun
demikian jelaslah kiranya bahwa kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan
sekali-kali tidak sama dengan ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu
pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu
pengetahuan , dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu
pengetahuan itu seharusnya bebas.
Patutlah kita menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini.
Bila kata “kebebasan” dipakai, yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan
untuk memilih dan kemampuan atau hak
subjek bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada
penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam
kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia
berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan.Tanggungjawab etis, merupakan hal
yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan.
Dalam kaitan hal ini terjadi keharusan untuk memperhatikan
kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem,
bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan pada generasi mendatang,
dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk
mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan
eksistensi manusia.Tanggungjawab etis ini bukanlah berkehendak mencampuri atau
bahkan “menghancurkan” otonomi ilmu pengetahuan, tetapi bahkan dapat sebagai
umpan balik bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, yang sekaligus akan
memperkokoh eksistensi manusia.
Pada prinsipnya ilmu pengetahuan tidak dapat dan tidak perlu di
cegah perkembangannya, karena sudah jamaknya manusia ingin lebih baik, lebih
nyaman, lebih lama dalam menikmati hidupnya. Apalagi kalau melihat kenyataan
bahwa manusia sekaranghidup dalam kondisi sosio-tekhnik yang semakin kompleks.
Khususnya ilmu pengetahuan – berbentuk tekhnologi – pada masa sekarang tidak
lagi sekedar memenuhi kebutuhan manusia, tetapi sudah sampai ketaraf memenuhi
keinginan manusia. Sehingga seolah-olah sekarang ini tekhnologilah yang
menguasai manusia bukan sebalikny.
Terkait dengan keterbukaan yang disebutkan diatas, maka etika
hanya menyebut peraturan-peraturan yang tidak pernah berubah, melainkan secara
kritis mengajukan pertanyaan, bagaimana manusia bertanggungjawab terhadap
hasil-hasil tekhnologi moderen dan rekayasanya. Etika semacam itu tentu saja
harus membuktikan kemampuannya menyelesaikan masalah manusia konkret. Tidak
lagi sekedar memberikan isyarat dan pedoman umum, melainkan langsung melibatkan
diri dalam peristiwa aktual dan factual manusia, sehingga terjadi hubungan
timbale balik dengan apa yang sebenarnya terjadi.Etika seperti itu berdasarkan
“interaksi” antara keadaan etika sendiri dengan masalah-masalah yang
mem-“bumi”.
A.
KONSEP DASAR PENGADAAN
Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.Dalam
kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional ditemukan sebagai
berikut :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional
adalah :
1. Bersangkutan dengan profesi
2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap
para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan
demikian profesionalitas guru adalah suatu (keadaan) derajat keprofesian
seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk
melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan
memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan
tugasnya secara efektif.
a. Syarat-syarat Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
b. Sikap dan Ciri – ciri Profesionalisme
·
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi
·
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·
Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. pengembangan
profesionalisme
Dalam rangka
mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan,
pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja
maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus
dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
·
Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para
pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
·
Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk
melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
·
Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
·
Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan
dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
·
Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang
berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.
B.
Kode Etik Profesi
a. Pengertian Etika Profesi Engineering
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
·
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
·
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social)
·
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
b. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
seorang professional diantaranya:
- Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil
kerja profesional.
- Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang
profesional.
- Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
- Mengutamakan
keluhuran budi.
- Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
c.
kode etik seorang insinyur yang professional
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh
seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang
professional yaitu:
- Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
- Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
- Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
- Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Contoh:
nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku
C.
KEPENTINGAN PROFESIONAL
DAN PUBLIK
a. Konsep Kepentingan Publik
Konsep
kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah
kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap
keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum
bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga
saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan
perkembangan zaman.
Istilah
public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang
menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian
publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa
yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi
menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.
Menurut
Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam
konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya
dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru
dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
·
Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas
tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
·
Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan
pengairan lainnya.
·
Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan
terminal.
·
Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul
penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
·
Tempat pembuangan sampah.
·
Cagar alam dan cagar budaya.
·
Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh kasus:
misalnya
kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu
wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk
membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk
kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan
oleh sebagian besar warga masyarakat.
Hal semacam
ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti
kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan
tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang
jelas.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan
untuk melakukan/membuat/menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan/perundangan
yang berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku.
Insinyur adalah seseorang yang dalam
melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan
alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara
ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber
daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan
kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia.
a.
Tanggung Jawab Profesional
Karakteristik
sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi
tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi engineering
harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu
bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan
perusahaan untuk bersaing di pasar.
Contoh: rahasia info medis
pasien, info klien hukun, desain produk perusahaan.
Tipe
informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan
data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan
rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak
sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan
suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan
pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap
“rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban
yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan
yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah
sebelum diperbolehkan bekerja.
Tingkat
kerahasiaan sebuah informasi juga tergantung karakter bisnis/kegiatan satu
perusahaan atau lembaga.
Contoh: Industri Pertahanan
milik pemerintah lebih ketat daripada Industri Consumer Good.
Seharusnya,
seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah
pindah ke perusahaan baru di bidang sama. Walaupun
di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur membawa semua pengetahuan yang mungkin
dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.
Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari
keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling
bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya.
Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan
dipertahankan terletak di pundak para insinyur.
b.
Konflik Kepentingan
Konflik
kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang
profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger,
2000).
Contoh: Insinyur yang
bertanggungjawab dalam pembangunan jaringan Perusahaan memiliki saham pada salah
satu perusahaan supplier.
Menurut
Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
·
Konflik kepentingan
aktual yang mengkompromikan penilaian engineering dan objektif
·
Konflik kepentingan potensial yang mudah
berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
·
Konflik kepentingan yang muncul karena suatu
situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara
yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk
kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat
dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan
ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan
menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat
pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang
konflik kepentingan.
c. Etika Lingkungan
Hal yang mendasar dalam membicarakan
isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status
moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan
adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam
lingkungan kita. Salah satu bentuknya status moral lingkungan yaitu
pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan
dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas
terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang
diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
Sebagai
profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang
isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa
perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika,
termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
Prinsip
dasar kode etik engineering profesional menyatakan bahwa seorang
insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan
keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki
pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan
dari suatu proyek yang mungkin terjadi.
d.
Hak – Hak Profesional
Hak
insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan
Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan
cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memiliki banyak
aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral”
(Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk
terlibat dalam perilaku tidak etis.
Contoh: Seorang insinyur menolak
untuk memalsukan hasil pengujian tentang sebuah produk. Hak
ini seringkali tidak bisa dipahami oleh Perusahaan, sehingga tidak diakomodasi
dan dianggap sebagai
pembangkangan.
Ada
pula hak-hak yang sebenarnya tidak terlepas dari Hak-Hak sebagai
individu seorang individu,
yaitu :
·
Hak privasi
·
Hak untuk berserikat atau
terlibat kegiatan diluar pekerjaan
·
Hak mengajukan keberatan
thd kebijakan perusanaan tanpa merasa takut diancam
·
Hak untuk protes
E.
KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR
a.
Pengertian
Kompetensi Profesi
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau
kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016)
mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan
sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang
dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang
ditetapkan."
Terkait
dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur
Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan
kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi
profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
·
Pengetahuan (knowledge),
terdiri dari specific technical issue , specific legal and practice
issue, dan enviromental issue.
·
Keterampilan (knowhow),
terdiri dari language and communication, interpersonal skill, dan management
and business skill.
·
Sikap kerja (atitude),
terdiri dari renponsibility, liability, accountability, dan integrity.
b.
Landasan
Etika Moral
Tanggung jawab utama dari seorang insinyur adalah menempatkan
keselamatan publik diatas segalanya. Insinyur harus memiliki kepekaan dan
berupaya untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan
pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari
teknologi di dalam bidang keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang
insinyur diperoleh secara teoritis melalui pelatihan, pendidikan formal, riset
pustaka atau melalui penurunan matematis. Komponen pengetahuan yang satu lagi
bersifat empiris, yang diperoleh melalui pengalaman, pencatatan, pengujian dan
pengunaan eksperimental.
Para insinyur biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan
mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering.
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting.
Para insinyur dituntut untuk menjunjung standar kejujuran dan integritas yang
tinggi. Karena memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas
kehidupan, pelayanan oleh insinyur membutuhkan kejujuran, ketidak-berpihakan, keadilan
dan kesamaan, dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak
sesuai standar perilaku profesional yang menuntut kepatuhan kepada
prinsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
·
memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
·
merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
·
mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi
c.
Jenis
Penyimpangan Etika Profesi
-
Lalai
sebagai contoh
seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN (Badan
Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan
kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang
mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa
di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si
sipir tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell
tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk
buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya
pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia,
manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang
khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika
tersbut berulang kali.
-
Merusak
sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database Administration
(DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut dengan sengaja
merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika
tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya
sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili
perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari
atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas
dendam dengan atasanya dengan merusak database milim
perusahaa
F.
Kode Etik Profesi Insinyur
a. Pengertian Etika Profesi Engineer
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
·
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
·
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan
social).
·
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
b.
Tanggung jawab Profesi
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
seorang professional diantaranya:
·
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses
maupun produk hasil kerja profesional.
·
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
·
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan
kerja yang profesional.
·
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung
jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
·
Mengutamakan keluhuran budi.
·
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
c.
Sikap seorang Insinyur
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang professional yaitu
·
Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
·
Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
·
Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya
·
Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
·
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
·
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kata filsafat berasaldari bahasa Yunani
“philosophia” dari kata “philos” artinya cinta dan “Sophia” artinya pengetahuan
yang bijaksana.
Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa Latin
yang artinya sama dengan etika
Salah satu cabang filsafat yaitu filsafat
moral. Tampaknya filsafat moral tidak begitu lazim terdengar di telinga
dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari jarang sekali yang menyebut filsafat
moral tetapi etika. Benar, nama lain dari filsafat moral adalah etika.
Jadi tidak usah dibingungkan dengan apa perbedaan filsafat moral dengan etika
karena perbedaannya hanya terletak pada tulisannya saja.
Begitu banyak hal penting yang harus di
perhatikan dalam Etika pada suatu pekerjaan terutama dalam bidang teknik sipil
itu sendiri kode etik profesi salah satu contoh bagian dari etika profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment